Minggu, 16 Juni 2019

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA


1. MASALAH SUMBER DAYA ALAM

Pengelolaan sumberdaya alam adalah perkara yang sangat serius dan berkesinambungan tentang manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan sumber daya alam lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti dan menerapkan kaidah-kaidah Syariat, serta keberanian manusia dalam melawan kaidah-kaidah tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

            Berbagai persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumber daya alam.

            Air, listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.

Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan.



2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:

a.    Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b.    Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.    
c.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.    Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.

e.     Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.



3. Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia

Indonesia tidak akan mencapai kemandirian energi selama masih ada intervensi asing dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Banyaknya mafia migas yang ingin mencari keuntungan pribadi juga membuat Indonesia tidak bisa optimal dalam memanfaatkan energi yang ada untuk mememuhi kebutuhan nasional. Pemerintah tengah mengkaji pengaturan kepemilikan atas industri strategis berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk kemungkinan larangan kepemilikan asing di industri tersebut. Pengaturan tersebut mengacu pada salah satu strategi dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang sedang disusun. Dalam pengaturannya, suatu industri yang ditetapkan sebagai industri strategis bisa saja mendapat dua fasilitas insentif. Misalnya, investasi itu sudah mendapat fasilitas insentif fiskal tax holiday. Karena ditetapkan sebagai industri strategis, bisa saja mendapat fasilitas non-fiskal lainnya. Semua akan diatur mekanismenya case by case. Pemberian insentif pasti akan disesuaikan dengan kasus dan kondisinya.









Referensi :
      WALHI; Hasil Kajian : Agenda Program Lingkungan Partai Politik Peserta Pemilu 1999.
Anam, Mishabul. 2012. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia, Tinjauan Politik Ekonomi Islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar