1. MASALAH SUMBER DAYA ALAM
Pengelolaan sumberdaya alam adalah perkara yang sangat serius dan berkesinambungan tentang manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan sumber daya alam lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti dan menerapkan kaidah-kaidah Syariat, serta keberanian manusia dalam melawan kaidah-kaidah tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumber daya alam.
Air, listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.
Dalam laporan PBB pada
awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem
yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan
sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang
rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d. Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e. Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata
bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang
sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia tidak akan
mencapai kemandirian energi selama masih ada intervensi asing dalam setiap
kebijakan yang dibuat pemerintah. Banyaknya mafia migas yang ingin mencari
keuntungan pribadi juga membuat Indonesia tidak bisa optimal dalam memanfaatkan
energi yang ada untuk mememuhi kebutuhan nasional. Pemerintah tengah mengkaji
pengaturan kepemilikan atas industri strategis berbasis sumber daya alam (SDA),
termasuk kemungkinan larangan kepemilikan asing di industri tersebut.
Pengaturan tersebut mengacu pada salah satu strategi dalam Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang sedang disusun. Dalam pengaturannya,
suatu industri yang ditetapkan sebagai industri strategis bisa saja mendapat
dua fasilitas insentif. Misalnya, investasi itu sudah mendapat fasilitas
insentif fiskal tax holiday. Karena ditetapkan sebagai industri
strategis, bisa saja mendapat fasilitas non-fiskal lainnya. Semua akan diatur
mekanismenya case by case. Pemberian insentif pasti
akan disesuaikan dengan kasus dan kondisinya.
Referensi :
WALHI; Hasil Kajian : Agenda
Program Lingkungan Partai Politik Peserta Pemilu 1999.
Anam, Mishabul. 2012. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia,
Tinjauan Politik Ekonomi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar