Minggu, 25 Januari 2015

lingkungan hidup

A.Pengertian dan Definisi Etika Lingkungan
      Etika (Bertens, 1993) berasal dari kata Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Etika identik dengan kata moral yang berasal dari kata latin mos,yang dalam bentuk  jamaknya  mores yang juga berarti adat atau cara hidup.Etika dan moral artinya sama,namum dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk  perbuatan  yang  sedang dinilai, sedangkan  etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai  yang ada.Suseno  (1987) membedakan ajaran moral dan etika.Ajaran moral adalah ajaran wejangan,  khotbah,peraturan lisan  atau  tulisan  tentang  bagaimana manusia  harus  hidup  dan  bertindak agar menjadi manusia  yang baik.Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang  dalam kedudukan agama,dan tulisan  para bijak.Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.Keraf (2005) memberikan suatu pengertian tentang etika lingkungan hidup adalah berbagai  prinsip  moral lingkungan.Etika  lingkungan  tidak  hanya  dipahami  dalam pengertian yang  sama dengan pengertian  moralitas.Etika lingkungan  hidup  lebih dipahami sebagai sebuah  kritik  atas etika yang selama ini dianut  oleh  manusia,yang dibatasi pada komunitas sosial manusia. Etika lingkungan hidup menuntut agar etika dan moralitas tersebut diberlakukan juga bagi komunitas biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan hidup juga dipahami sebagai refleksi kritis atas norma-norma dan prinsip atau nilai moral yang selama ini dikenal dalam  komunitas manusia untuk diterapkan  secara lebih luas dalam komunitas  biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan  hidup  juga  dipahami  sebagai refleksi kritis  tentang apa yang harus  dilakukan manusia  dalam  menghadapi  pilihan-pilihan  moral yang  terkait  dengan  isu  lingkungan hidup.Termasuk  juga apa yang harus diputuskan manusia  manusia  dalam  membuat pilihan  moral  dalam  memenuhi kebutuhan  hidupnya  yang  berdampak pada  lingkungan hidup.Etika lingkungan hidup  merupakan  petunjuk  atau  arah  perilaku praktis  manusia dalam  mengusahakan  terwujudnya  moral lingkungan.Dengan  etika  lingkungan  kita manusia tidak saja mengimbangi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi etika lingkungan  hidup  juga  membatasi perilaku,tingkah laku  dan  upaya  untuk  mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan hidup. Jadi etika lingkungan  hidup  juga  berbicara  mengenai  relasi  di antara semua kehidupan  alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan mahkluk lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya  berbagai kebijakan yang mempunyai  dampak  langsung  atau  tidak  langsung terhadap  alam.Untuk menuju kepada etika lingkungan hidup  tersebut, diperlukan pemahaman tentang perubahan paradigma terhadap lingkungan hidup itu sendiri. 

B. Paradigma Lingkungan Hidup
    Paradigma adalah  pandangan dasar yang dianut oleh para ahli pada kurun waktu tertentu, yang diakui kebenarannya, dan didukung oleh sebagian besar komunitas, serta berpengaruh  terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan.Harvey  dan Holly (1981) mengutip  batasan  pengertian  paradigma yang dikemukakan oleh Kuhn dalam The Structure of Scientific  Revolution  (1970)  yang mengartikan paradigma  sebagai ”keseluruhan  kumpulan  (konstelasi)  kepercayaan-kepercayaan,  nilai-nilai,  cara-cara (teknik)  mempelajari,  menjelaskan,cakupan dan sasaran  kajian,dan sebagainya yang dianut oleh warga suatu komunitas tertentu” Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia,filsafat dan ilmu juga berkembang semakin kritis dalam melihat dan mengkaji hubungan manusia dengan alam. Bersamaan dengan itu,ada perubahan dalam melihat  hubungan  manusia  dengan  alam.
     Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagidalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketigateori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme,Biosentrisme,dan Ekosentrisme.
a.Antroposentrisme
     Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandanganyang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).

b.Biosentrisme
      Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwahanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian.Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harusdilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinyamemilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.
c.Ekosentrisme
       Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air disungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang adadidalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitasekologis seluruhnya.
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics. Deep ecolog menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan

C.Teori teori etika lingkungan
       Hasil analisis kita sampai sekarang adalah bhwa hanya manusia mempunyai tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Walaupun manusia termasuk alam dan sepenuhnya dapat dianggap sebagai bagian alam , namun hanya dialah yang sanggup melampaui status alaminya dengan memikul tanggung jawab. Isi tanggung jawabnya dalam konteks ekonomi dan bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memamfaatkan sumber daya alam demikian rupa sehingga kualitas lingkungan tidak dikurangi, tetapi bermutu sama seperti sebelumnya. Kegiatan ekonomisnya harus harus memugkinkan pembangunan berkelanjutan. Di sini kita mencari dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu. Seperti sering terjadi, dasar etika itu disajikan oleh beberapa pendekatan yang berbeda.
•Hak dan deontologi
        Dalam sebuah artikel terkenal yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1974, William T. Blackstone mengajukan pikiran bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang sangat diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia. Dalam konteks ekonomi pasar bebas, setiap orang berhak untuk memakai miliknya guna menghasilkan keuntungan. Tetapi hak atas lingkungan yang berkualitas bisa saja mengalahkan hak seseorang untuk memakai miliknya dengan bebas. Jika perusahaan memiliki tanah sendiri, ia tidak boleh membuang limbah beracun di situ, karena dengan itu ia mencemari lingkungan hidup yang tidak pernah menjadi milik pribadi begitu saja.
     Jika kita bisa menyetujui hak atas lingkungan berkualitas ini pada taraf teori, maka pada taraf praktek masih tinggal banyak kesulitan. Tidak menjadi jelas sejauh mana hak atas milik pribadi atau hak atas usaha ekonomis harus dibatasi.
    Dalam konteks hak dan lingkungan hidup kerap kali diperdebakan lagi pertanyaan apakah kita harus mengakui adanya hak untuk generasi-generasi yang akan datang dan malah binatang atau barangkali malah pohon dan mahluk hidup lainnya? Masalah kontoroversial ini ditanggapi oleh para ahli etika dengan cara yang berbeda. Ada etikawan yang amat yakin tentang adanya hak untuk generasi-generasi yang akan dating dan malah untuk binatang. Etikawan lain menolak dengan tegas hak-hak serupa itu. Istilah hak dipakai dalam arti kiasan saja, bila orang berbicara tentang hak generasi-generasi yang akan dating dan hak binatang. Hak dalam arti sebenarnya selalu mengandaikan subyek yang rasional dan bebas, jadi manusia yang hidup. Hanya saja, dengan menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya kewajiban untuk mewariskan lingkungan hidup berkualitas kepada generasi-generasi yang akan dating dan kewajiban untuk memelihara keanekaan hayati. Walaupun sering kewajiban dengan pihak satu sepadan dengan hak dari pihak lain, di sini tidak demikian. Sumber bagi kewajiban kita di sini adalah tanggung jawabkita terhadap generasi-generasi sesudah kita dan keanekaan hayati bukan hak-hak mereka.
•Utilitarisme
      Teori utilitarisme dapat dipakai juga guna menyediakan dasar moral bagi tanggung jawab kita untuk melestarikan lingkungan hidup. Malah utilitarisme bias menunjuk jalan keluar dari beberapa kesulitan yang dalam hal ini ditimbulkan oleh pandangan hak. Menurut utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar atau kalau dengan kata lain kalau memaksimalkan manfaat. Kiranya sudah jelas, pelestarian lingkungan hidup membawa keadaan paling menguntungkan untuk seluruh umat manusia, termasuk juga generasi-generasi yang akan datang. Jika kelompok terbatas misalnya, para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) mengekploitasi alam dengan seenaknya dan dengan demikian memperoleh untung banyak, hal itu justru bias mengakibatkan kondisi yang membawa penderitaan besar bagi banyak orang. Jika kita tidak menjalankan pembangunan berkelanjutan, kita akan merugikan semua generasi sesudah kita. Perhitungan ekonomis tidak boleh dibatasi pada keuntungan kelompok kecil atau saat sekarang saja.
    Dalam perspektif utilitarisme, sudah menjadi jelas bahwa lingkungan  hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Perhitungan cost-benefit pada dasarnya menjalankan suatu pendekatan utilitaristis, tetapi kalau begitu dampak ekonomis atas lingkungan hidup harus dimasukkan di dalamny. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis, apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain.
•Keadilan
     Pendasaran bagi tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan hidup, dapat dicari juga dalam tuntutan etis untuk mewujudkan keadilan. Kalau begitu, keadilan di sini harus dipahami sebagai keadilan distributive, artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Sebagaimana sudah kita lihat, lingkungan hidup pun menyangkut soal kelangkaan dank arena itu harus dibagi dengan adil. Perlu dianggap tidak adil, bila kita tidak memanfaatkan alam demikian rupa, sehingga orang lain misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai alam untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan baik. Hal ini dapat dijelaskan dengan pelbagai cara. Di bawah ini kami menyajikan tiga cara, tetapi tidak mustahil tidak ada cara lain lagi untuk mengaitkan keadilan dengan masalah lingkungan hidup.
a. Persamaan
     Jika bisnis tidak melestarikan lingkungan, akibatnya untuk semua orang tidak sama. Dengan cara mengeksploitasi alam ini para pemilik perusahaan termasuk pemegang saham justru akan maju, tetapi orang kurang mampu akan dirugikan. Dalam studi-studi ekonomi, sudah sering dikemukakan bahwa akibat buruk dalam kerusakan lingkungan hidup terutama dirasakan oleh orang miskin. Hal seperti ini harus dinilai tidak adil, karena menurut keadilan distributive semua orang harus diperlakukan dengan sama jika tidak ada alasan relevan untuk memperlakukan mereka dengan cara berbeda. Lingkungan hidup harus dilestarikan, karena hanya cara memakai sumber daya alam itulah memajukan persamaan (equality), sedangkan cara memanfaatkan alam yang merusak lingkungan mengakibatkan ketidaksamaan, karena membawa penderitaan tambahan khususnya untuk orang kurang mampu.
b. Prinsip Penghematan Adil
     Dalam rangka pembahasannya tentang keadilan distributive, John Rawls pun berbicara tentang masalah lingkungan hidup, tetapi ia mengaitkannya buan dengan keadaan sekarang, melainkan dengan generasi-generasi yang akan datang. Kita akan tidak berlaku adil bila kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi-generasi sesudah kita. Oleh itu kita harus menghemat dalam memakai sumber daya alam, sehingga masih tesisa cukup untuk generasi mendatang. Keadilan hanya menuntut bahwa kita meninggalkan sumber-sumber energi alternative bagi generasi-generasi sesudah kita, tetapi prinsip penghematan adil lebih mendesak untuk diterapkan pada integritas alam. Kita wajib mewariskan lingkungan hidup yang utuh kepada generasi-generasi mendatang, agar mereka bias hidup pantas seperti kita sekarang ini.
c. Keadilan Sosial
     Masalah lingkungan hidup dapat disoroti juga dari sudut keadilan social. Pelaksanaan keadilan individual semata-mata tergantung pada kemauan baik atau buruk dari individu tertentu. Secara tradisisonal keadilan social hamper selalu dikaitkan dengan kondisi kaum buruh dalam industrialisasi abad ke-19 dan ke-20. Pelaksanaan keadilan di bidang kesempatan kerja, pendidikan, pelayanan kesehatan dan sebagainya. Hal yang sejenis berlaku juga dalam konteks lingkungan hidup. Jika di Eropa satu perusahaan memutuskan untuk tidak lagi membuang limbah industrinya ke dalam laut utara, kualitas air laut dan keadaan flora dan faunanya hampir tidak terpengaruhi, selama terdapat ribuan perusahaan di kawasan itu yang tetap mencemari laut dengan membuang limbahnya.
      Kini sudah tampak beberapa gejala yang menunjukkan bagaimana lingkungan hidup memang mulai disadari sebagai suatu masalah keadilan social yang berdimensi global. Di mana-mana ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif di bidang lingkungan hidup. Di beberapa Negara di Eropa Barat malah ada partai politik yang memiliki sebagian program pokok memperjuangkan kualitas lingkungan hidup. Walaupun di bidang lingkungan hidup sebagai masalah keadilan social para individu masing-masing tidak berdaya, itu tidak berarti bahwa manusia perorangan sebaiknya diam saja. Keadilan social dalam konteks lingkungan hidup barangkali lebih mua terwujud dengan kesadaran atau kerja sama semua individu, ketimbang keadilan social pada taraf perburuan, karena pertentangan kelas dan kepentingan pribadi di sini tidak begitu tajam. Masalah lingkungan hidup menyangkut masa depan kita semua. Jika ada kesadaran umum, bersama-sama akan dicapai banyak kemajuan  

D.Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat
        Tingkat kesadaran lingkungan mengidentifikasi bahwa awalnya pemikiran etika lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif, tanpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi. Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan mendapatkan sumber  daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa manusia  untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran  dan etika lingkungan.
Dasar-dasar pemikiran/pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1.Dasar pendekatan ekologis, mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa lalu, sekarang, dan yang kan datang, akan memberi dampak yang tak dapat di perkirakan. Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain, sekarang atau akan datang.
2.Dasar pendekatan humanisme, setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan manusia lain atas sumber daya alam.
3.Dasar pendekatan teologis, merupak dasar dari keduan pendekatan sebelumnya, bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mulia ajarannya menunjukkan bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia
       kesadaran-kesadaran lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya alam, yaitu:
1.Manusia bukanlah sumber utama dari segala nilai                                                                2.Keberadaan alam dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh spesies organisme yang ada didalamnya
3.Tujuan kehidupan manusia dibumi bukan hanya memproduksi dan mengonsumsi, tetapi sekaligus mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam
4.Meningkatkan kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan kehidupan.
5.Sumber daya alam itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui.                                   6.Hubungan antara manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik.                                                         7.Kita harus memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman biologis dan budaya.                                                                                            8.Fungsi utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam, melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan lingkungan.                9.Manusia hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
10.Setiap manusia di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam.       11.Tidak satu pun individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya atau sumber daya alam.

E.Prinsip-prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup
        Etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
       Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yang mempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasan kebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang di latar belakangi oleh krisis ekologi yang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.
      Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Keraf memberikan minimal ada Sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu:


1.Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
     Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwa alam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.

2.Prinsip Tanggung JAwab (Moral Responsibility for Nature)
     Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusia untuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dan kerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3.Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
        Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip ini terbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bias merasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bias merasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yang terjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dan kehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.

4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring for Nature)
       Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitas ekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.
5. Prinsip tidak merugikan ( No Harm´)
        Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yang relevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup dan hanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahan dan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dantanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuang limbah seenaknya, dan sebagainya.
 6.Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
       Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selaras dengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bias ditolerir oleh alam
7.Prinsip keadilan
       Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8. Prinsip demokrasi
       Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.
9.Prinsip integrasi moral
      Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan  prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.
F.Perilaku Manusia terhadap Lingkungan Hidup
      Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.


G.Etika Keutamaan dan Etika Kewajiban
       Dalam mencari dan memahami etika lingkungan hidup perlu diperhatikan dua macam etika, yaitu etika keutamaan dan etika kewajiban. Manakah dari keduanya yang lebih baik atau lebih “etis” dijadikan sebagai pola etika lingkungan hidup?
a. Etika Keutamaan
       Etika keutamaan tidak berhubungan dengan benar atau salahnya tindakan manusia menurut prinsip-prinsip moral tertentu, melainkan dengan baik dan buruknya perilaku atau watak manusia (B. Williams, 1985:1). Etika ini bertujuan mengarahkan manusia kepada pengenalan akan tujuan hidupnya sendiri. Maksudnya, tujuan hidup akan dicapai melalui keutamaan berupa keluhuran watak dan kualitas budi pekerti yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus perhatian utama etika keutamaan ini adalah watak dan mutu pribadi setiap manusia, dan bukan pada apakah orang sudah melaksanakan semua kewajiban yang ditentukan baginya. Penganjur etika ini adalah Aristoteles. Menurutnya keutamaan arete-lah yang menjadi keunggulan atau keberhasilan dalam menjalankan fungsi khas sesuatu.
Berdasarkan etika itu, maka dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila ia mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik. Sarana pencegahan pencemaran atau pengelolaan limbah dikatakan mempunyai arete, jika dapat bekerja dengan semestinya dalam mencegah atau menanggulangi pencemaran (rupanya di sini tidak hanya manusia yang butuh etika, melainkan juga sarana atau alat?), bahkan juga norma hukum lingkungan dikatakan mempunyai keutamaan, jika dapat berfungsi dengan baik dalam penegakkannya. Jadi baik atau buruknya lingkungan hidup kita tergantung pada mutu manusia atau kualitas pribadi yang unggul. Yang terutama paling ditekankan oleh Aristoteles itu adalah manusia bukan sekedar alat atau bahkan ajaran moral. Bagaimana ini semua dapat dicapai, menurut Aristoteles orang harus mewujudkan kemungkinan-kemungkinan manusia yang positif, termasuk membuat sarana menjadi berfungsi secara baik.
Etika keutamaan tersebut juga menuntut dimensi yang lain. Selain praksis keutamaan dengan mewujudkan yang paling baik bagi lingkungan hidup, juga dibutuhkan rasionalitas manusia dan dimensi spritual. Yang dimaksud adalah bahwa orang perlu menjamin fungsi manusiawi pengelolaan lingkungan hidup menurut kehendak-Nya, sebab Dialah Pencipta yang memelihara, bukan perusak (Pierre Leroy, 1966: 13-14).
b.Etika Kewajiban
        Etika ini disebut etika peraturan atau etika normatif (K. Bertens, 2000: 17), yaitu etika yang mengacu kepada kewajiban moral yang mengikat manusia secara mutlak. Baik buruknya perilaku atau benar dan salahnya tindakan secara moral diukur (dinilai) dari sesuai tidaknya dengan prinsip moral yang wajib dipatuhi tanpa syarat. Fokus perhatian etika ini diletakkan pada ajaran atau prinsip-prinsip moral tindakan (J. Sudarminta, Basis, 1991:163). Maka, etika ini berhubungan dengan pertanyaan: “apa yang harus atau wajib dilakukan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan”. Karena itu pengetahuan atau pengenalan akan ajaran-ajaran moral penting untuk etika ini. Sifatnya lalu menjadi praktis, dapat diharapkan bagi suatu perilaku atau untuk persoalan-persoalan konkret (etika terapan/ applied ethics). Sekedar contoh untuk bidang lingkungan hidup: “jangan mencemari sungai, laut, dll”; buanglah sampah pada tempatnya; peliharalah lingkungan hidup; tidak boleh membuang limbah melebihi ketentuan BML,” dan seterusnya.
Menurut Imanuel Kant, tokoh utama etika ini, tindakan seseorang adalah baik menurut ajaran moral, bukan karena tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan demi memenuhi kewajiban semata-mata tanpa maksud yang lain. Namun yang sulit adalah usaha untuk mengetahui motivasi apa yang mendorong orang melakukan kewajibannya itu. Boleh jadi, orang melakukannya supaya mendapat hadiah atau sekedar takut akan hukuman, bukan karena ia punya keunggulan perilaku untuk itu, oleh Kohlberg disebut prakonvensional (Bertens: 2000: 81).

H.Unsur Etika atau Moral Lingkungan
    Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan (H. Rhiti: 1996:11-18) adalah sebagai berikut:
a.Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300). Dari sini pula muncul pertanyaan apakah perlu disusun semacam kode etik pengelolaan lingkungan hidup?
c.Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.
Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.

I.Penerapan Etika Lingkungan Hidup
      Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain,dengana
a.Lingkungan Keluarga
lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkannilai-nilai etika lingkungan.
 Hal itu dapat dilakukan dengan :
1. Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
2. membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
3.Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah secara rutin.
b)lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagi wujud kegiatan yang konkret denganmengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
1.Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup                                                                  2. Pengelolaan sampah                                                                                                                3.Penanaman Pohon                                                                                                                4.penyuluhan kepada siswa                                                                                                                   
 5. Kegiatan piket, dan jumsih (jumat bersih)
c) Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
1.Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah                                         2.Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganic                         3.Melakukan kegiatan gotong royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal                                                                                                                                          4.Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masihdiperbaharui


J.Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
       Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
     Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
     Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
     Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup                                                                                 c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.                                                                                                                                  

Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.       b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;                           e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan                                                                               h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;                                                                     i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau                                 j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;                                                                                                                                       b. paksaan pemerintah;                                                                                                                               c. pembekuan izin lingkungan; atau                                                                                                           d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi                                                                                             b. pemindahan sarana produksi                                                                                                                  c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi                                                                           d.pembongkaran
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran                                f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau                                                                                       g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya , dan/atau                                                                                                                             c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
a.Teori-teori etika Lingkunga Hidup meliputi antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme
b.Dasar etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat meliputi Dasar pendekatan ekologis, dasar pendekatan humanisme, dan dasar pendekatan teologis
c.Prinsip-prinsip yang relevan dalam lingkungan hidup yaitu Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature), Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature),  Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity), . Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature), Prinsip³ No Harm´, Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam.
d.Penerapan etika lingkungan hidup bisa meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
e.Paradigma adalah  pandangan dasar yang dianut oleh para ahli pada kurun waktu tertentu, yang diakui kebenarannya, dan didukung oleh sebagian besar komunitas, serta berpengaruh  terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan

3.2. SARAN
Guna menjamin kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memiliki kehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknya kita harus merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagai hal bukan sebagai sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimana saja.oleh karena itu kita harus menjaga alam ini dengan sebaik baiknya agar kelak anak cucu kita dapat merasakan kekayaan dan kelestarian alam ini

DAFTAR PUSTAKA 
blulukz.blogspot.com  
google.com 
buku pendidikan lingkungan hidupA.Pengertian dan Definisi Etika Lingkungan
      Etika (Bertens, 1993) berasal dari kata Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Etika identik dengan kata moral yang berasal dari kata latin mos,yang dalam bentuk  jamaknya  mores yang juga berarti adat atau cara hidup.Etika dan moral artinya sama,namum dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk  perbuatan  yang  sedang dinilai, sedangkan  etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai  yang ada.Suseno  (1987) membedakan ajaran moral dan etika.Ajaran moral adalah ajaran wejangan,  khotbah,peraturan lisan  atau  tulisan  tentang  bagaimana manusia  harus  hidup  dan  bertindak agar menjadi manusia  yang baik.Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang  dalam kedudukan agama,dan tulisan  para bijak.Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.Keraf (2005) memberikan suatu pengertian tentang etika lingkungan hidup adalah berbagai  prinsip  moral lingkungan.Etika  lingkungan  tidak  hanya  dipahami  dalam pengertian yang  sama dengan pengertian  moralitas.Etika lingkungan  hidup  lebih dipahami sebagai sebuah  kritik  atas etika yang selama ini dianut  oleh  manusia,yang dibatasi pada komunitas sosial manusia. Etika lingkungan hidup menuntut agar etika dan moralitas tersebut diberlakukan juga bagi komunitas biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan hidup juga dipahami sebagai refleksi kritis atas norma-norma dan prinsip atau nilai moral yang selama ini dikenal dalam  komunitas manusia untuk diterapkan  secara lebih luas dalam komunitas  biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan  hidup  juga  dipahami  sebagai refleksi kritis  tentang apa yang harus  dilakukan manusia  dalam  menghadapi  pilihan-pilihan  moral yang  terkait  dengan  isu  lingkungan hidup.Termasuk  juga apa yang harus diputuskan manusia  manusia  dalam  membuat pilihan  moral  dalam  memenuhi kebutuhan  hidupnya  yang  berdampak pada  lingkungan hidup.Etika lingkungan hidup  merupakan  petunjuk  atau  arah  perilaku praktis  manusia dalam  mengusahakan  terwujudnya  moral lingkungan.Dengan  etika  lingkungan  kita manusia tidak saja mengimbangi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi etika lingkungan  hidup  juga  membatasi perilaku,tingkah laku  dan  upaya  untuk  mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan hidup. Jadi etika lingkungan  hidup  juga  berbicara  mengenai  relasi  di antara semua kehidupan  alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan mahkluk lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya  berbagai kebijakan yang mempunyai  dampak  langsung  atau  tidak  langsung terhadap  alam.Untuk menuju kepada etika lingkungan hidup  tersebut, diperlukan pemahaman tentang perubahan paradigma terhadap lingkungan hidup itu sendiri. 

B. Paradigma Lingkungan Hidup
    Paradigma adalah  pandangan dasar yang dianut oleh para ahli pada kurun waktu tertentu, yang diakui kebenarannya, dan didukung oleh sebagian besar komunitas, serta berpengaruh  terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan.Harvey  dan Holly (1981) mengutip  batasan  pengertian  paradigma yang dikemukakan oleh Kuhn dalam The Structure of Scientific  Revolution  (1970)  yang mengartikan paradigma  sebagai ”keseluruhan  kumpulan  (konstelasi)  kepercayaan-kepercayaan,  nilai-nilai,  cara-cara (teknik)  mempelajari,  menjelaskan,cakupan dan sasaran  kajian,dan sebagainya yang dianut oleh warga suatu komunitas tertentu” Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia,filsafat dan ilmu juga berkembang semakin kritis dalam melihat dan mengkaji hubungan manusia dengan alam. Bersamaan dengan itu,ada perubahan dalam melihat  hubungan  manusia  dengan  alam.
     Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagidalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketigateori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme,Biosentrisme,dan Ekosentrisme.
a.Antroposentrisme
     Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandanganyang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).

b.Biosentrisme
      Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwahanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian.Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harusdilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinyamemilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.
c.Ekosentrisme
       Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air disungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang adadidalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitasekologis seluruhnya.
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics. Deep ecolog menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan

C.Teori teori etika lingkungan
       Hasil analisis kita sampai sekarang adalah bhwa hanya manusia mempunyai tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Walaupun manusia termasuk alam dan sepenuhnya dapat dianggap sebagai bagian alam , namun hanya dialah yang sanggup melampaui status alaminya dengan memikul tanggung jawab. Isi tanggung jawabnya dalam konteks ekonomi dan bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memamfaatkan sumber daya alam demikian rupa sehingga kualitas lingkungan tidak dikurangi, tetapi bermutu sama seperti sebelumnya. Kegiatan ekonomisnya harus harus memugkinkan pembangunan berkelanjutan. Di sini kita mencari dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu. Seperti sering terjadi, dasar etika itu disajikan oleh beberapa pendekatan yang berbeda.
•Hak dan deontologi
        Dalam sebuah artikel terkenal yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1974, William T. Blackstone mengajukan pikiran bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang sangat diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia. Dalam konteks ekonomi pasar bebas, setiap orang berhak untuk memakai miliknya guna menghasilkan keuntungan. Tetapi hak atas lingkungan yang berkualitas bisa saja mengalahkan hak seseorang untuk memakai miliknya dengan bebas. Jika perusahaan memiliki tanah sendiri, ia tidak boleh membuang limbah beracun di situ, karena dengan itu ia mencemari lingkungan hidup yang tidak pernah menjadi milik pribadi begitu saja.
     Jika kita bisa menyetujui hak atas lingkungan berkualitas ini pada taraf teori, maka pada taraf praktek masih tinggal banyak kesulitan. Tidak menjadi jelas sejauh mana hak atas milik pribadi atau hak atas usaha ekonomis harus dibatasi.
    Dalam konteks hak dan lingkungan hidup kerap kali diperdebakan lagi pertanyaan apakah kita harus mengakui adanya hak untuk generasi-generasi yang akan datang dan malah binatang atau barangkali malah pohon dan mahluk hidup lainnya? Masalah kontoroversial ini ditanggapi oleh para ahli etika dengan cara yang berbeda. Ada etikawan yang amat yakin tentang adanya hak untuk generasi-generasi yang akan dating dan malah untuk binatang. Etikawan lain menolak dengan tegas hak-hak serupa itu. Istilah hak dipakai dalam arti kiasan saja, bila orang berbicara tentang hak generasi-generasi yang akan dating dan hak binatang. Hak dalam arti sebenarnya selalu mengandaikan subyek yang rasional dan bebas, jadi manusia yang hidup. Hanya saja, dengan menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya kewajiban untuk mewariskan lingkungan hidup berkualitas kepada generasi-generasi yang akan dating dan kewajiban untuk memelihara keanekaan hayati. Walaupun sering kewajiban dengan pihak satu sepadan dengan hak dari pihak lain, di sini tidak demikian. Sumber bagi kewajiban kita di sini adalah tanggung jawabkita terhadap generasi-generasi sesudah kita dan keanekaan hayati bukan hak-hak mereka.
•Utilitarisme
      Teori utilitarisme dapat dipakai juga guna menyediakan dasar moral bagi tanggung jawab kita untuk melestarikan lingkungan hidup. Malah utilitarisme bias menunjuk jalan keluar dari beberapa kesulitan yang dalam hal ini ditimbulkan oleh pandangan hak. Menurut utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar atau kalau dengan kata lain kalau memaksimalkan manfaat. Kiranya sudah jelas, pelestarian lingkungan hidup membawa keadaan paling menguntungkan untuk seluruh umat manusia, termasuk juga generasi-generasi yang akan datang. Jika kelompok terbatas misalnya, para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) mengekploitasi alam dengan seenaknya dan dengan demikian memperoleh untung banyak, hal itu justru bias mengakibatkan kondisi yang membawa penderitaan besar bagi banyak orang. Jika kita tidak menjalankan pembangunan berkelanjutan, kita akan merugikan semua generasi sesudah kita. Perhitungan ekonomis tidak boleh dibatasi pada keuntungan kelompok kecil atau saat sekarang saja.
    Dalam perspektif utilitarisme, sudah menjadi jelas bahwa lingkungan  hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Perhitungan cost-benefit pada dasarnya menjalankan suatu pendekatan utilitaristis, tetapi kalau begitu dampak ekonomis atas lingkungan hidup harus dimasukkan di dalamny. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis, apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain.
•Keadilan
     Pendasaran bagi tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan hidup, dapat dicari juga dalam tuntutan etis untuk mewujudkan keadilan. Kalau begitu, keadilan di sini harus dipahami sebagai keadilan distributive, artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Sebagaimana sudah kita lihat, lingkungan hidup pun menyangkut soal kelangkaan dank arena itu harus dibagi dengan adil. Perlu dianggap tidak adil, bila kita tidak memanfaatkan alam demikian rupa, sehingga orang lain misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai alam untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan baik. Hal ini dapat dijelaskan dengan pelbagai cara. Di bawah ini kami menyajikan tiga cara, tetapi tidak mustahil tidak ada cara lain lagi untuk mengaitkan keadilan dengan masalah lingkungan hidup.
a. Persamaan
     Jika bisnis tidak melestarikan lingkungan, akibatnya untuk semua orang tidak sama. Dengan cara mengeksploitasi alam ini para pemilik perusahaan termasuk pemegang saham justru akan maju, tetapi orang kurang mampu akan dirugikan. Dalam studi-studi ekonomi, sudah sering dikemukakan bahwa akibat buruk dalam kerusakan lingkungan hidup terutama dirasakan oleh orang miskin. Hal seperti ini harus dinilai tidak adil, karena menurut keadilan distributive semua orang harus diperlakukan dengan sama jika tidak ada alasan relevan untuk memperlakukan mereka dengan cara berbeda. Lingkungan hidup harus dilestarikan, karena hanya cara memakai sumber daya alam itulah memajukan persamaan (equality), sedangkan cara memanfaatkan alam yang merusak lingkungan mengakibatkan ketidaksamaan, karena membawa penderitaan tambahan khususnya untuk orang kurang mampu.
b. Prinsip Penghematan Adil
     Dalam rangka pembahasannya tentang keadilan distributive, John Rawls pun berbicara tentang masalah lingkungan hidup, tetapi ia mengaitkannya buan dengan keadaan sekarang, melainkan dengan generasi-generasi yang akan datang. Kita akan tidak berlaku adil bila kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi-generasi sesudah kita. Oleh itu kita harus menghemat dalam memakai sumber daya alam, sehingga masih tesisa cukup untuk generasi mendatang. Keadilan hanya menuntut bahwa kita meninggalkan sumber-sumber energi alternative bagi generasi-generasi sesudah kita, tetapi prinsip penghematan adil lebih mendesak untuk diterapkan pada integritas alam. Kita wajib mewariskan lingkungan hidup yang utuh kepada generasi-generasi mendatang, agar mereka bias hidup pantas seperti kita sekarang ini.
c. Keadilan Sosial
     Masalah lingkungan hidup dapat disoroti juga dari sudut keadilan social. Pelaksanaan keadilan individual semata-mata tergantung pada kemauan baik atau buruk dari individu tertentu. Secara tradisisonal keadilan social hamper selalu dikaitkan dengan kondisi kaum buruh dalam industrialisasi abad ke-19 dan ke-20. Pelaksanaan keadilan di bidang kesempatan kerja, pendidikan, pelayanan kesehatan dan sebagainya. Hal yang sejenis berlaku juga dalam konteks lingkungan hidup. Jika di Eropa satu perusahaan memutuskan untuk tidak lagi membuang limbah industrinya ke dalam laut utara, kualitas air laut dan keadaan flora dan faunanya hampir tidak terpengaruhi, selama terdapat ribuan perusahaan di kawasan itu yang tetap mencemari laut dengan membuang limbahnya.
      Kini sudah tampak beberapa gejala yang menunjukkan bagaimana lingkungan hidup memang mulai disadari sebagai suatu masalah keadilan social yang berdimensi global. Di mana-mana ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif di bidang lingkungan hidup. Di beberapa Negara di Eropa Barat malah ada partai politik yang memiliki sebagian program pokok memperjuangkan kualitas lingkungan hidup. Walaupun di bidang lingkungan hidup sebagai masalah keadilan social para individu masing-masing tidak berdaya, itu tidak berarti bahwa manusia perorangan sebaiknya diam saja. Keadilan social dalam konteks lingkungan hidup barangkali lebih mua terwujud dengan kesadaran atau kerja sama semua individu, ketimbang keadilan social pada taraf perburuan, karena pertentangan kelas dan kepentingan pribadi di sini tidak begitu tajam. Masalah lingkungan hidup menyangkut masa depan kita semua. Jika ada kesadaran umum, bersama-sama akan dicapai banyak kemajuan  

D.Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat
        Tingkat kesadaran lingkungan mengidentifikasi bahwa awalnya pemikiran etika lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif, tanpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi. Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan mendapatkan sumber  daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa manusia  untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran  dan etika lingkungan.
Dasar-dasar pemikiran/pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1.Dasar pendekatan ekologis, mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa lalu, sekarang, dan yang kan datang, akan memberi dampak yang tak dapat di perkirakan. Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain, sekarang atau akan datang.
2.Dasar pendekatan humanisme, setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan manusia lain atas sumber daya alam.
3.Dasar pendekatan teologis, merupak dasar dari keduan pendekatan sebelumnya, bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mulia ajarannya menunjukkan bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia
       kesadaran-kesadaran lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya alam, yaitu:
1.Manusia bukanlah sumber utama dari segala nilai                                                                2.Keberadaan alam dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh spesies organisme yang ada didalamnya
3.Tujuan kehidupan manusia dibumi bukan hanya memproduksi dan mengonsumsi, tetapi sekaligus mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam.
4.Meningkatkan kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan kehidupan. 5.Sumber daya alam itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui.                                   6.Hubungan antara manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik.                                                         7.Kita harus memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman biologis dan budaya.                                                                                            8.Fungsi utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam, melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan lingkungan.                9.Manusia hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
10.Setiap manusia di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam.         11.Tidak satu pun individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya atau sumber daya alam.

E.Prinsip-prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup
        Etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
       Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yang mempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasan kebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang di latar belakangi oleh krisis ekologi yang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.
      Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Keraf memberikan minimal ada Sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu:


1.Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
     Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwa alam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.

2.Prinsip Tanggung JAwab (Moral Responsibility for Nature)
     Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusia untuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dan kerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3.Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
        Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip ini terbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bias merasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bias merasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yang terjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dan kehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.

4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring for Nature)
       Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitas ekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.
5. Prinsip tidak merugikan ( No Harm´)
        Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yang relevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup dan hanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahan dan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dantanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuang limbah seenaknya, dan sebagainya.
 6.Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
       Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selaras dengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bias ditolerir oleh alam
7.Prinsip keadilan
       Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8. Prinsip demokrasi
       Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.
9.Prinsip integrasi moral
      Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan  prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.
F.Perilaku Manusia terhadap Lingkungan Hidup
      Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.


G.Etika Keutamaan dan Etika Kewajiban
       Dalam mencari dan memahami etika lingkungan hidup perlu diperhatikan dua macam etika, yaitu etika keutamaan dan etika kewajiban. Manakah dari keduanya yang lebih baik atau lebih “etis” dijadikan sebagai pola etika lingkungan hidup?
a. Etika Keutamaan
       Etika keutamaan tidak berhubungan dengan benar atau salahnya tindakan manusia menurut prinsip-prinsip moral tertentu, melainkan dengan baik dan buruknya perilaku atau watak manusia (B. Williams, 1985:1). Etika ini bertujuan mengarahkan manusia kepada pengenalan akan tujuan hidupnya sendiri. Maksudnya, tujuan hidup akan dicapai melalui keutamaan berupa keluhuran watak dan kualitas budi pekerti yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus perhatian utama etika keutamaan ini adalah watak dan mutu pribadi setiap manusia, dan bukan pada apakah orang sudah melaksanakan semua kewajiban yang ditentukan baginya. Penganjur etika ini adalah Aristoteles. Menurutnya keutamaan arete-lah yang menjadi keunggulan atau keberhasilan dalam menjalankan fungsi khas sesuatu.
Berdasarkan etika itu, maka dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila ia mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik. Sarana pencegahan pencemaran atau pengelolaan limbah dikatakan mempunyai arete, jika dapat bekerja dengan semestinya dalam mencegah atau menanggulangi pencemaran (rupanya di sini tidak hanya manusia yang butuh etika, melainkan juga sarana atau alat?), bahkan juga norma hukum lingkungan dikatakan mempunyai keutamaan, jika dapat berfungsi dengan baik dalam penegakkannya. Jadi baik atau buruknya lingkungan hidup kita tergantung pada mutu manusia atau kualitas pribadi yang unggul. Yang terutama paling ditekankan oleh Aristoteles itu adalah manusia bukan sekedar alat atau bahkan ajaran moral. Bagaimana ini semua dapat dicapai, menurut Aristoteles orang harus mewujudkan kemungkinan-kemungkinan manusia yang positif, termasuk membuat sarana menjadi berfungsi secara baik.
Etika keutamaan tersebut juga menuntut dimensi yang lain. Selain praksis keutamaan dengan mewujudkan yang paling baik bagi lingkungan hidup, juga dibutuhkan rasionalitas manusia dan dimensi spritual. Yang dimaksud adalah bahwa orang perlu menjamin fungsi manusiawi pengelolaan lingkungan hidup menurut kehendak-Nya, sebab Dialah Pencipta yang memelihara, bukan perusak (Pierre Leroy, 1966: 13-14).
b.Etika Kewajiban
        Etika ini disebut etika peraturan atau etika normatif (K. Bertens, 2000: 17), yaitu etika yang mengacu kepada kewajiban moral yang mengikat manusia secara mutlak. Baik buruknya perilaku atau benar dan salahnya tindakan secara moral diukur (dinilai) dari sesuai tidaknya dengan prinsip moral yang wajib dipatuhi tanpa syarat. Fokus perhatian etika ini diletakkan pada ajaran atau prinsip-prinsip moral tindakan (J. Sudarminta, Basis, 1991:163). Maka, etika ini berhubungan dengan pertanyaan: “apa yang harus atau wajib dilakukan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan”. Karena itu pengetahuan atau pengenalan akan ajaran-ajaran moral penting untuk etika ini. Sifatnya lalu menjadi praktis, dapat diharapkan bagi suatu perilaku atau untuk persoalan-persoalan konkret (etika terapan/ applied ethics). Sekedar contoh untuk bidang lingkungan hidup: “jangan mencemari sungai, laut, dll”; buanglah sampah pada tempatnya; peliharalah lingkungan hidup; tidak boleh membuang limbah melebihi ketentuan BML,” dan seterusnya.
Menurut Imanuel Kant, tokoh utama etika ini, tindakan seseorang adalah baik menurut ajaran moral, bukan karena tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan demi memenuhi kewajiban semata-mata tanpa maksud yang lain. Namun yang sulit adalah usaha untuk mengetahui motivasi apa yang mendorong orang melakukan kewajibannya itu. Boleh jadi, orang melakukannya supaya mendapat hadiah atau sekedar takut akan hukuman, bukan karena ia punya keunggulan perilaku untuk itu, oleh Kohlberg disebut prakonvensional (Bertens: 2000: 81).

H.Unsur Etika atau Moral Lingkungan
    Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan (H. Rhiti: 1996:11-18) adalah sebagai berikut:
a.Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300). Dari sini pula muncul pertanyaan apakah perlu disusun semacam kode etik pengelolaan lingkungan hidup?
c.Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.
Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.

I.Penerapan Etika Lingkungan Hidup
      Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain,dengana
a.Lingkungan Keluarga
lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkannilai-nilai etika lingkungan.
 Hal itu dapat dilakukan dengan :
1. Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
2. membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
3.Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah secara rutin.
b)lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagi wujud kegiatan yang konkret denganmengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
1.Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup                                                                     2. Pengelolaan sampah                                                                                                                 3.Penanaman Pohon                                                                                                                         4.penyuluhan kepada siswa                                                                                                                     5. Kegiatan piket, dan jumsih (jumat bersih)
c) Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
1.Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah                                         2.Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganic                         3.Melakukan kegiatan gotong royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal                                                                                                                                          4.Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masihdiperbaharui


J.Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
       Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
     Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
     Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
     Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:                                               
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup                                                                                 c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.                                                                                                                                  

Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.         b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;                             e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;                                                                 g. melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan                                                                             h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. imenyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau                             j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;                                                                                                                                     b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau                                                                                                           d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi                                                                                           b. pemindahan sarana produksi                                                                                                                  c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi                                                                           d. pembongkaran                                                                                                                                       e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran                                f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau                                                                                     g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya , dan/atau                                                                                                                             c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
a.Teori-teori etika Lingkunga Hidup meliputi antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme
b.Dasar etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat meliputi Dasar pendekatan ekologis, dasar pendekatan humanisme, dan dasar pendekatan teologis
c.Prinsip-prinsip yang relevan dalam lingkungan hidup yaitu Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature), Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature),  Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity), . Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature), Prinsip³ No Harm´, Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam.
d.Penerapan etika lingkungan hidup bisa meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
e.Paradigma adalah  pandangan dasar yang dianut oleh para ahli pada kurun waktu tertentu, yang diakui kebenarannya, dan didukung oleh sebagian besar komunitas, serta berpengaruh  terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan

3.2. SARAN
Guna menjamin kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memiliki kehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknya kita harus merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagai hal bukan sebagai sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimana saja.oleh karena itu kita harus menjaga alam ini dengan sebaik baiknya agar kelak anak cucu kita dapat merasakan kekayaan dan kelestarian alam ini

DAFTAR PUSTAKA 
blulukz.blogspot.com  
google.com 
buku pendidikan lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar